Yayasan Pembinaan dan
Pengembangan Panti Asuhan Islam dan Anak Purna Asuh (YP3IS) lahir dari
kendala-kendala operasional yang dialami Badan Kerjasama Panti Asuhan Islam (BKSPAIS).
Yaitu lembaga koordinasi dari panti asuhan-panti-asuhan Islam yang didirikan
pada tanggal 2 Agustus 1992 yang lalu.
Bersama BKSPAIS ini telah
terjalin komunikasi intensif antar panti asuhan yang ada dan sekaligus telah
membuka wawasan baru tentang upaya pengembangan panti asuhan. Karena BKSPAIS
sudah dapat berperan sebagai mediator antar pengelola panti untuk menyatukan
wawasan dengan memperkecil perbedaan yang selama ini sering menjadi kendala,
yaitu menyatukan tekad untuk meninggikan dan mengamalkan nilai-nilai Islam
melalui panti asuhan. Juga BKSPAIS sudah berperan sebagai fasilitator yang
berusaha memberikan masukan ke panti asuhan islam baik moril yang berupa
catatan pengalaman untuk kemajuan maupun dalam bentuk materi yang dapat
menyentuh kebutuhan pokok yang selama ini belum dapat terpenuhi oleh panti.
Dan sebagai pusat informasi BKSPAIS dapat dimanfaatkan oleh siapapun yang
berkepentingan. Terutama yang berkenaan dengan panti asuhan Islam. Karena
hubungan dengan lembaga terkait, pemerintah maupun swasta sudah dapat digalang
dengan baik.
Selama hampir lima tahun
memberikan pelayanan BKSPAIS telah memperoleh kesimpulan masalah pokok yang
dihadapi panti asuhan islam yang memerlukan penanganan segera. Pertama,
Pendidikan agama dan akhlaq bagi anak asuh yang menjadi ciri pokok label
keislamannya. Kedua, bimbingan psikologi / kejiwaan baik bagi anak asuh maupun
pengelolanya. Ketiga, pendidikan ketrampilan yang dapat menghantarkan anak
untuk dapat mandiri saat purna asuh (lulus SMU) dan tidak kembali
menggantungkan kepada keluarga / Ibunya. Maka ketiga masalah tersebut yang
menjadi titik tekan program pelayanan BKSPAIS.
Adapun kendala yang dihadapi
adalah : Pertama, dana yang terbatas sehingga hanya 25% panti asuhan islam
yang terjangkau program dari 36 panti asuhan Islam yang terdata. Kedua,
lembaga ini hanya badan koordinasi , yang tidak dapat mengembangkan secara
resmi keluar, terutama untuk mengatasi kekurangan dana. Ketiga, BKSPAIS tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara legal karena tidak bisa berbadan hukum.
Maka alternatif yang berkembang
adalah membentuk mitra kerja yang legal. Maka pada tanggal 31 Maret 1994
dihadapan notaris., resmilah didirikan Yayasan Pembinaan dan Pengembangan
Panti Asuhan Islam dan Anak Purna Asuh yang disingkat YP3IS. Di samping
menjadi mitra BKSPAIS baik secara kelembagaan maupun program-program yang
dijalankan, yayasan ini juga memacu pada terbentuknya fasilitas penanganan
masalah anak di panti asuhan islam. Seperti balai latihan kerja (BLK), bantuan
dana kesehatan dan unit-unit kerja produktif yang mengkaryakan anak purna
asuhnya.